Minggu, 18 Juni 2017

IKATAN POLISI KEHUTANAN INDONESIA (IPKI) CIPTAKAN POLHUT PROFESIONAL

Polisi Kehutanan adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang memiliki wewenang kepolisian terbatas dibidangnya.  Ini mengandung makna bahwa Polisi Kehutanan merupakan PNS yang umumnya tunduk dan patuh terhadap Undang-Undang Kepegawaian namun memiliki wewenang khusus yang tidak dimiliki oleh PNS biasa lainnya.  
Pengoperasian Polisi Kehutanan dalam mengatasi gangguan dan tindak pidana di bidang kehutanan di Indonesia  selama ini mengacu kepada Keputusan Bersama Menteri Kehutanan RI dan Kepala Kepolisian RI No. 10/Kpts-II/93 dan Skep/07/I/93 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Jagawana, serta Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 597/Kpts-IV/1998 tentang Satuan Tugas Operasional Jagawana.
Namun dalam mengatasi gangguan dan tindak pidana di bidang kehutanan baik di kawasan konservasi, kawasan hutan lindung, kawasan hutan produksi dan lalu lintas peredaran hayati dan non hayati semakin marak terjadi dengan modus operandi yang semakin canggih yang dapat mengancam kelestarian kawasan yang merupakan tanggungjawab kita bersama khususnya Polisi Kehutanan yang sangat diperlukan dalam menjaga hak-hak negara dan bangsa Indonesia atas hutan dan hasil hutan.
Pengoperasian Polisi Kehutanan dalam suatu organisasi belum terlaksana sebagaimana mestinya, padahal pengembangan dan pemanfaatan keahlian profesional yang berlandaskan aspek-aspek  dimensi ruang dan waktu, kualitas hidup manusia dan lingkungan, akan tergantung pada hasil-hasil perpaduan pemikiran, penelitian dan pengalaman praktis para Polisi  Kehutanan serta kelembagaannya yang memberikan kontribusi bagi terwujudnya kelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Olehnya itu, untuk mengisi peran, tanggungjawab dan fungsinya secara profesional, segenap Polisi Kehutanan perlu dihimpun dalam suatu wadah organisasi yang mampu mengembangkan dan menerapkan secara optimal profesi Polisi Kehutanan.  Wadah Organisasi dimana para Polisi Kehutanan se-Indonesia berhimpun dalam suatu wadah organisasi profesi yang bernama IKATAN POLISI KEHUTANAN INDONESIA.
Dalam sasaran pembangunan kehutanan Tahun 2008 yang mengacu kepada Lima Kebijakan Prioritas Departemen Kehutanan Tahun 2005 – 2009 telah ditetapkan beberapa kegiatan prioritas, yang salah satu kegiatan prioritasnya adalah terbentuknya Ikatan Polisi Kehutanan Indonesia di 5 Propinsi, yaitu Papua Barat, Papua, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah.

TUJUAN DAN FUNGSI

Pembentukan IPKI bertujuan untuk :
 1. Mengembangkan profesionalisme polisi kehutanan.
 2. Meningkatkan kesejahteraan, persatuan dan kesatuan bagi segenap polisi kehutanan di Indonesia dalam rangka perlindungan dan pengamanan kawasan konservasi, kawasan hutan lindung, kawasan hutan produksi dan peredaran hasil hutan hayati dan nonhayati.
 3. Mempertahankan Korps Polisi Kehutanan dalam waktu yang tidak terbatas
 4. Memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan Polisi  Kehutanan.
IPKI berfungsi sebagai wadah pembinaan, komunikasi, konsultasi dan koordinasi antar Polisi Kehutanan dengan tenaga ahli/profesional sejenis dan lainnya, lembaga swadaya masyarakat, swasta, pemerintah dan intemasional.

KEGIATAN
Untuk mencapai tujuan dan menjalankan fungsi tersebut di atas IPKI menyelenggarakan kegiatan :
 1. Peningkatan peran para Polisi Kehutanan dalam kegiatan perlindungan dan pengamanan kawasan konservasi, kawasan hutan lindung, kawasan hutan produksi dan peredaran hasil hutan hayati dan non-hayati;
 2. Peningkatan kemampuan profesional dan kesejahteraan para Polisi Kehutanan melalui koordinasi sistem jaringan informasi dan komunikasi antar sesama Polisi Kehutanan atau profesi sejenis, lembaga dan organisasi di dalam maupun di luar negeri;
 3. Pembinaan hubungan dan kerjasama yang harmonis antara para Polisi Kehutanan dengan tenaga ahli/profesional lain, lembaga swadaya masyarakat, swasta, pemerintah dan internasional;
 4. Pelaksanaan berbagai kegiatan lain dalam bentuk pelayanan teknis, advokasi dan konsultasi serta pelatihan dan pemanfaatan teknologi;
 5. Penyelenggarakan berbagai kegiatan pemikiran, penelitian dan pengkajian yang inovatif, strategis dan antisipatif serta berupaya merumuskan dan memecahkan berbagai masalah strategis lokal, regional, nasional dan global dalam bidang perlindungan dan pengamanan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

KEANGGOTAAN
Anggota IPKI terdiri atas Anggota Biasa dan Anggota Kehormatan.  Dimana Setiap anggota biasa berhak :
a. Memperoleh pembinaan bagi peningkatan kapasitas profesional dan kesejahteraannya;
b. Memperoleh perlindungan dan pembelaan dalam melaksanakan tugas profesionalnya sepanjang tidak bertentangan atau melanggar ketentuan dan peraturan/perundangan yang berlaku;
c. Mengikuti kegiatan organisasi sesuai dengan kapasitas dan kemampuannya;
d. Memilih dan dipilih sebagai pengurus IPKI;
e. Mengemukakan pendapat secara lisan dan tertulis.
Dan Anggota kehormatan berhak:
a. Mengikuti kegiatan organisasi sesuai dengan kapasitas dan kemampuannya;
b. Memilih pengurus IPKI;
c. Mengemukakan pendapat secara lisan dan tertulis.
Sedangkan Kewajiban anggota biasa adalah :
a. Memelihara nama baik dan kehormatan IPKI;
b. Mentaati dan menegakkan kode etik Polisi Kehutanan;
c. Mentaati dan melaksanakan segala ketentuan dan peraturan IPKI;
d. Mengusahakan, memelihara dan mengembangkan hubungan kerjasama dengan sesama anggota dan pihak lain dalam pelaksanaan tujuan dan fungsi IPKI.
Dan Anggota kehormatan berkewajiban:
a. Memelihara nama baik dan kehormatan IPKI;
b. Mentaati dan melaksanakan segala ketentuan dan peraturan IPKI;
c. Mengusahakan, memelihara dan mengembangkan hubungan kerjasama dengan sesama anggota dan pihak lain dalam pelaksanaan tujuan dan fungsi IPKI;
d. Memberikan saran dan pertimbangan terhadap perkembangan organisasi.

ORGANISASI
Unsur-unsur organisasi IPKI terdiri atas : Pengurus Pusat; Pengurus Wilayah; Pengurus Komisariat; dan Dewan Pembina. Dimana Susunan Pengurus Pusat IPKI terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan Ketua-ketua Bidang. Susunan Pengurus Wilayah IPKI yang berkedudukan di ibukota propinsi terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Sub Bidang. Susunan Pengurus Komisariat berkedudukan di UPT Dephut/Perum Perhutani/Dinas Kehutanan Propinsi dan Kabupaten terdiri dari koordinator dan sekretaris.
Sedangkan Dewan Pembina terdiri dari ketua dan anggota, dimana Dewan Pembina berhak untuk :
1. Mengingatkan Pengurus Pusat apabila dianggap telah menyimpang dari Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, maupun Ketetapan-ketetapan Kongres;
2. Mengajukan usul-usul yang bersifat teknis maupun administratif kepada Pengurus Pusat demi kemajuan dan nama baik IPKI.

Serta berkewajiban untuk :
1. Membantu menyelesaikan permasalahan organisasi IPKI;
2. Mematuhi dan melaksanakan ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IPKI, dan ketetapan-ketetapan Kongres;

KODE ETIK POLISI KEHUTANAN
Kode Etik Polisi Kehutanan adalah Budhi – Bhakti – Wirawana
( Ksatria rimba yang berdedikasi tinggi dan berakhlak mulia).
Budhi
Polisi Kehutanan adalah insan yang:
 1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
 2. Mengabdi demi keagungan nusa dan bangsa yang bersendikan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
 3. Menegakkan hukum bidang kehutanan dan menghormati kaidah-kaidah yang hidup dalam masyarakat secara adil dan bijaksana.

Bhakti
Polisi Kehutanan adalah insan yang berbhakti untuk:
1. Mencegah dan mengatasi kerusakan hutan dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia dan ternak, kebakaran, hama dan penyakit.
2. Memperhatikan dan menjaga hak-hak negara atas hutan dan hasil hutan dengan mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat kejahatan maupun pelanggaran.
3. Menjaga dan melindungi kelestarian alam demi terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
4. Memupuk rasa persatuan, kesatuan dan kebersamaan serta kesetiakawanan dalam lingkungan tugasnya maupun lingkungan masyarakat.
5. Memelihara dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam upaya memelihara keutuhan dan kelestarian alam.

Wirawana
Polisi Kehutanan adalah ksatria rimba yang:
1. Menampilkan dirinya sebagai warga negara berwibawa dan dicintai oleh sesama warga negara.
2. Bersikap disiplin, percaya diri, tanggung jawab, penuh keiklasan dalam tugas, kesungguhan serta selalu menyadari bahwa dirinya adalah warga masyarakat di tengah-tengah masyarakat.
3. Selalu peka dan tanggap dalam tugas, mengembangkan kemampuan dirinya, menilai tinggi mutu kerja, penuh keaktifan dan efisiensi serta menempatkan kepentingan tugas secara wajar di atas kepentingan pribadinya.
4. Tidak mengenal berhenti dalam menegakkan hukum dan kejahatan bidang kehutanan dan mengutamakan cara-cara pencegahan daripada penindakan secara hukum.
5. Menjauhkan diri dari sikap dan perbuatan tercela yang melanggar hukum serta merugikan bangsa dan negara.
6. Selalu waspada, siap sedia dan sanggup menghadapi setiap kemungkinan dalam tugasnya.
7. Mampu mengendalikan diri dari perbuatan-perbuatan penyalahgunaan wewenang.
8. Menjunjung tinggi nama dan kehormatan Korps Polisi Kehutanan.

SIKAP POLISI KEHUTANAN “ Catur Bratha “

1. Ramah dan sopan terhadap masyarakat.
2. Menjaga kehormatan diri di muka umum.
3. Senantiasa menjadi teladan dalam sikap dan kesederhanaan.
4. Menjadi contoh dan pelopor dalam menjaga keutuhan dan kelestarian alam.

PEDOMAN KERJA POLISI KEHUTANAN
1. Disiplin pada hakikatnya :
a. Memberikan penghormatan dengan ikhlas, bangga dan benar berdasarkan peraturan dan penghormatan.
b. Menggunakan pakaian dinas dengan rapi dan benar sesuai dengan peraturan pakaian dinas seragam Polisi Kehutanan.
c. Mengerjakan perintah dinas dengan penuh rasa tanggung jawab.
d. Membina hubungan atasan dan bawahan dengan serasi dan saling mempercayai.
e. Memegang teguh tujuan dalam melaksanakan tugas.
2. Hierarki pada hakikatnya :
a. Melaksanakan perintah dan mempertanggung jawabkan pelaksanaannya berdasarkan rantai komando.
b. Menyelenggarakan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi dalam rangka efisiensi serta keefektifan.
c. Menunaikan tugas sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab masing-masing.
d. Melaksanakan manajemen organisasi secara profesional.
e. Menerapkan keseimbangan, keterpaduan, keadilan, dan kejujuran dalam setiap pengambilan keputusan.
3. Kehormatan Polisi Kehutanan pada hakikatnya :
a. Menghindari perbuatan yang memalukan diri sendiri, keluarga, korps, dan negara.
b. Menempatkan diri sebagai teladan bagi lingkungan.
c. Melakukan persaingan secara sehat dalam mengejar karier dengan cara meningkatkan disiplin dan profesionalisme.
d. Mempertinggi ketanggapan terhadap dinamika dan perkembangan lingkungan.
e. Mencegah kebijaksanaan yang merugikan hak-hak negara atas hutan dan hasil hutan.

PENUTUP
Dengan terbentuknya IPKI maka pengoperasian Polisi Kehutanan dalam suatu organisasi akan terlaksana sebagaimana mestinya, sehingga  pengembangan dan pemanfaatan keahlian profesional dalam pelaksanaan kegiatan perlindungan dan pengamanan kawasan hutan dan peredaran hasil hutan hayati dan non-hayati akan  lebih terencana dan terarah serta merumuskan dan memecahkan berbagai masalah strategis lokal, regional, nasional dan global melalui koordinasi sistem jaringan informasi dan komunikasi antar sesama Polisi Kehutanan atau profesi sejenis, lembaga dan organisasi di dalam maupun di luar negeri.



 
 


2 komentar:

  1. IPKI kurang maksimal gaungnya dalam membela polhut yang tersangkut hukum dalam menjalankan tugas dan profesinya

    BalasHapus
  2. IPKI (Ikatan Polisi Kehutanan Indonesia) antara ada dan tiada... WHERE ARE YOU..

    BalasHapus