Minggu, 18 Juni 2017

Diklat Fungsional dan Uji Kompetensi Polhut Fungsional

Diklat Fungsional dan Uji Kompetensi Polhut Fungsional 
Oleh :  Sudirman Sultan, SP., MP.

Abstract:
The pattern of the functional Forest Rangers position career required functional training and competency testing.  Functional training and competency testing is one of the requirements that must be filled if Forest Rangers will rise to a higher level of the position was on the same level higher.

Keywords : Career, Forest Rangers, training and competency testing.
Abstrak :
Pola karir jabatan fungsional Polhut mempersyaratkan diklat fungsional dan uji kompetensi.    Diklat fungsional dan uji kompetensi merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi apabila Polhut akan naik ke jenjang jabatan setingkat lebih tinggi.
Kata Kunci : Karir, Polhut, Diklat dan Uji Kompetensi.

Polisi Kehutanan (Polhut) merupakan pejabat tertentu dalam lingkungan instansi Kehutanan Pusat dan daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya, menyelenggarakan dan/atau melaksanakan perlindungan hutan yang oleh kuasa undang-undang diberikan wewenang kepolisian khususdi bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.  Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan No. P.75/Menhut-II/2014 tentang Polisi Kehutanan, Polhut terdiri dari Polhut Pembina, Polhut Fungsional dan Polhut Perhutani.
Polhut fungsional adalah pegawai negeri sipil dalam lingkungan instansi kehutanan Pusat dan daerah yang diangkat sebagai Pejabat Fungsional Polisi Kehutanan. Aturan khusus mengenai jabatan fungsional Polhut tertuang dalam Permenpan dan Reformasi Birokrasi  No. 17 Tahun 2011 tentang jabatan fungsional Polhut dan angka kreditnya.  Dalam aturan ini dijelaskan bahwa Polhut yang akan diusulkan kenaikan jabatannya setingkat lebih tinggi, maka Polhut tersebut wajib lulus uji kompetensi dan jabatan tertentu selain lulus dalam uji kompetensi juga mewajibkan lulus dalam diklat fungsional.   Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka kami tertarik untuk menulis mengenai diklat fungsional dan uji kompetensi Polhut Fungsional, dengan harapan agar pejabat fungsional Polhut yang membaca tulisan ini memahami kenaikan jabatan yang memprasyaratkan kelulusan diklat fungsional dan uji kompetensi.

Diklat Fungsional
Diklat Fungsional adalah  diklat yang memberikan pengetahuan dan/atau penguasaan ketrampilan di bidang tugas yang terkait dengan jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS) sehingga mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional.  Diklat Fungsional merupakan   diklat yang dilaksanakan untuk melengkapi persyaratan kompetensi sesuai jabatan fungsional masing-masing yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas jabatannya.
Diklat fungsional ini diselenggarakan dengan tujuan untuk :
a. meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas jabatanya secara professional dengan dilandasi kepribadian dan etika PNS sesuai dengan kompetensi jabatannya.
b. memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman, dan pemberdayaan masyarakat.
Diklat fungsional ini diharapkan dapat mewujudkan PNS yang profesional sesuai jenjang jabatan fungsional dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab dan wewenangnya. Berdasarkan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara No. 15 Tahun 2011 tentang pedoman umum pembinaan penyelenggaraan diklat fungsional,  jenis diklat fungsional ini terdiri atas diklat pembentukan jabatan fungsional dan diklat fungsional berjenjang.
Diklat pembentukan jabatan fungsional merupakan diklat yang wajib diikuti oleh Polhut fungsional dan prasyarat  bagi PNS untuk diangkat dalam jabatan fungsional.  Diklat pembentukan Polhut wajib diikuti karena diklat ini akan memberikan pembekalan kompetensi inti yang diperlukan oleh seseorang pejabat fungsional Polhut.
Namun berdasarkan pasal 28 ayat  (3) dan (5) Permenpan dan Reformasi Birokrasi  No. 17 Tahun 2011 tentang jabatan fungsional Polhut dan angka kreditnya,  seseorang yang diangkat dalam formasi jabatan fungsional Polhut dapat diangkat dalam jabatan fungsional Polhut  sebelum mengikuti diklat pembentukan Polhut asal yang bersangkutan sudah lulus uji kompetensi.  Setelah diangkat dalam jabatan fungsional Polhut, paling lama 2 tahun setelah diangkat Polhut yang bersangkutan harus mengikuti dan lulus diklat dasar fungsional di bidang kepolisian kehutanan sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan oleh Instansi Pembina jabatan fungsional Polisi Kehutanan.
Hal tersebut diatas diperkuat dengan surat edaran Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Kehutanan No. S.40/P.09-4/2014 tanggal 27 Januari 2014 bahwa calon pejabat fungsional Polhut yang pengangkatannya melalui formasi CPNS yang sampai saat ini belum mengikuti diklat pembentukan fungsional, akan diterbitkan Surat Keterangan Pengganti Lulus Uji Kompetensi sebagai bahan pengangkatan dalam jabatan fungsional, sedangkan diklat pembentukan tetap menjadi kewajiban bagi yang bersangkutan dan harus dilakukan maksimal 2 tahun sejak diangkat sebagai pejabat fungsional.
Diklat fungsional berjenjang merupakan diklat yang disusun secara berjenjang sesuai dengan jenjang jabatannya yang dipersyaratkan untuk pengangkatan dalam jenjang jabatan fungsional setingkat lebih tinggi. Diklat fungsional berjenjang bagi jabatan fungsional Polhut sesuai dengan jenjang jabatannya dikelompokkan dalam diklat jenjang fungsional keterampilan dan keahlian.  Diklat jenjang fungsional keterampilan terdiri dari :
a. Penjenjangan fungsional polhut terampil jenjang pelaksana
b. Penjenjangan fungsional polhut terampil jenjang pelaksana lanjutan
c. Penjenjangan fungsional polhut terampil jenjang penyelia.
Sedangkan diklat jenjang fungsional keahlian terdiri dari :
a. Penjenjangan fungsional polhut ahli jenjang muda
b. Penjenjangan fungsional polhut ahli jenjang Madya
Diklat fungsional berjenjang yang merupakan prasyarat untuk  kenaikan jabatan adalah jenjang Madya, selain dari itu dapat diikuti tetapi tidak menjadi prasyarat kenaikan jabatan.  Hal ini sesuai Pasal 32 ayat (1) dan (2) Permenpan dan Reformasi Birokrasi  No. 17 Tahun 2011 tentang jabatan fungsional Polhut dan angka kreditnya, dimana dalam aturan ini dinyatakan bahwa Polhut yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi dapat  mengikuti dan lulus  diklat sesuai dengan jenjang jabatan, dan khusus kenaikan jabatan dari jenjang  Muda menjadi jenjang Madya  wajib mengikuti dan lulus diklat penjenjangan Madya.
Khusus Polhut  terampil yang memperoleh ijasah Sarjana (S1)/Diploma IV dapat diangkat dalam jabatan Polisi Kehutanan Ahli.  Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh Polhut Terampil yang akan diangkat dalam jabatan Polhut Ahli adalah lulus diklat keahlian yaitu diklat alih tingkat dari polhut terampil ke polhut ahli.

Uji Kompetensi
Uji kompetensi merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh Polhut fungsional, baik dalam pengangkatan jabatan fungsional, perpindahan jabatan maupun perpindahan dari tingkat terampil ke ahli.  Hal ini sesuai dengan Permenpan dan Reformasi Birokrasi  No. 17 Tahun 2011 tentang jabatan fungsional Polhut dan angka kreditnya, yaitu pada :
a. Pasal 28 ayat (3) dinyatakan bahwa PNS yang akan diangkat pertama kali dalam jabatan fungsional Polhut terampil maupun Polhut ahli harus lulus uji kompetensi.
b. pasal 31 ayat (1) dinyatakan bahwa Polhut yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi, yang bersangkutan harus mengikuti dan lulus uji kompetensi.
Uji kompetensi adalah proses penilaian baik teknis maupun non teknis melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu unit kompetensi atau kualifikasi tertentu. Sedangkan kompetensi adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja sesuai dengan standar yang ditetapkan.  Berdasarkan pasal 69 ayat 3 Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, kompetensi terdiri dari :
a. kompetensi  teknis yang diukur dari tingkat dan  spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional, dan pengalaman bekerja secara teknis;
b. kompetensi manajerial yang diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan  struktural  atau manajemen, dan pengalaman kepemimpinan; dan
c. kompetensi sosial kultural yang diukur dari  pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya sehingga memiliki wawasan kebangsaan.
Dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 8 Tahun 2013 tentang Pedoman perumusan standar kompetensi teknis PNS, kompetensi teknis  adalah kemampuan kerja setiap PNS yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang mutlak diperlukan dalam melaksanakan tugas-tugas jabatannya.  Pengetahuan kerja meliputi pengetahuan yang dimiliki PNS berupa fakta, informasi, keahlian yang diperoleh seseorang melalui pendidikan dan pengalaman, baik teoritik maupun pemahaman praktis dan berbagai hal yang diketahui terkait dengan pekerjaannya, serta kesadaran yang diperoleh  melalui pengalaman suatu fakta atau situasi dalam konteks pekerjaan.
Keterampilan kerja meliputi keterampilan dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan tuntutan pekerjaannya, yaitu :
a. keterampilan melaksanakan pekerjaan individual (task skill),
b. keterampilan mengelola sejumlah tugas yang berbeda dalam satu pekerjaan (task management skill),
c. keterampilan merespon dan mengelola kejadian / masalah kerja  yang berbeda (contingency management skill),
d. keterampilan khusus yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan tertentu di tempat tertentu sesuai dengan tuntutan lingkungan kerja (job/role environment skill), dan
e. keterampilan beradaptasi dalam melaksanakan pekerjaan yang sama di tempat / lingkungan kerja yang berbeda (transfer skills).
Sedangkan sikap kerja meliputi perilaku yang menekankan aspek perasaan dan emosi berupa minat, sikap, apresiasi dan cara penyesuain diri terhadap pekerjaan.
Dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 7 Tahun 2013 tentang Pedoman perumusan standar kompetensi manajerial PNS, kompetensi manajerial adalah soft competency yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai tugas dan atau fungsi jabatan.  Kompetensi manajerial ini meliputi integritas (integrity), kemampuan menghadapi perubahan (ability to change), perencanaan yang terorganisasi (planning organizing), kepemimpinan (leadership), kemampuan mempengaruhi orang lain (influencing others), kemampuan berkomunikasi (communication skills), kemampuan bekerjasama (teamwork) dan kemampuan membangun relasi (relationship building).
Kompetensi tersebut diatas merupakan materi uji kompetensi.  Untuk mempermudah dalam pelaksanaan uji kompetensi maka diperlukan adanya standar kompetensi jabatan fungsional Polhut.  Standar kompetensi ini merupakan instrument dalam penyusunan  materi uji kompetensi dan penyusunan kurikulum diklat berbasis kompetensi.
Draft standar kompetensi jabatan fungsional Polhut telah disusun dan menunggu pengesahan dalam bentuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai kementerian yang membina jabatan fungsional Polhut saat ini.  Apabila standar kompetensi ini sudah disahkan, maka syarat kelulusan uji kompetensi mutlak sudah berlaku untuk setiap perpindahan jabatan fungsiona Polhut satu tingkat lebih tinggi.
Berdasarkan uraian diklat fungsional dan uji kompetensi jabatan fungsional Polhut sebagaimana tersebut diatas maka jelaslah bahwa :
a. diklat pembentukan Polhut sebagai diklat dasar,  wajib diikuti oleh Polhut maksimal 2 tahun setelah pengangkatan dalam jabatan fungsional Polhut.
b. setiap Polhut yang akan pindah jabatan ke Polhut Madya, wajib lulus diklat penjenjangan Polhut Madya.  Sedangkan diklat penjenjangan lainnya dapat dikuti, tetapi tidak menjadi persyaratan wajib.
c. setiap Polhut tidak bisa diangkat dalam jabatan fungsional polhut dan tidak bisa pindah jabatan setingkat lebih tinggi  jika Polhut tersebut belum lulus dalam uji kompetensi.  Peraturan mengenai standar dan uji jabatan fungsional Polhut akan dituangkan lebih lanjut dalam sebuah peraturan menteri.

Pustaka :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 17 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dan Angka Kreditnya.
Peraturan Menteri Kehutanan No. P.75/Menhut-II/2014 tentang Polisi Kehutanan
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara No. 15 Tahun 2011 tentang pedoman umum pembinaan penyelenggaraan diklat fungsional
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 7 Tahun 2013 tentang Pedoman perumusan standar kompetensi manajerial PNS
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 8 Tahun 2013 tentang Pedoman perumusan standar kompetensi teknis PNS.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar