Minggu, 18 Juni 2017

TATA CARA PEMANFAATAN HHBK Di KAWASAN KONSERVASI


Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu di kawasan konservasi merupakan kegiatan yang sering dipertanyakan oleh masyarakat yang bermukim disekitar kawasan hutan mengenai boleh tidaknya dimanfaatkan.  Kegiatan pemanfaatan ini sebenarnya sifatnya padat-karya, karena sejak pemungutan dari hutan, pengangkutan, pengolahan tahap pertama memerlukan tenaga kerja yang cukup banyak dan dapat berbentuk industri kerajinan rakyat.
Olehnya itu, Departemen Kehutanan dalam hal ini Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan dan Wisata Alam mengeluarkan Pedoman Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dalam Rangka Pemberdayaan Masyarakat di Dalam dan di Sekitar Kawasan Konservasi.  Tulisan ini menguraikan secara ringkas mengenai tata cara pemanfaatan hasil hutan bukan kayu.
A. Tata Cara Permohonan Izin
Dalam pemanfaatan HHBK dari kawasan konservasi perlu adanya ijin dari pihak pengelola kawasan (UPT Ditjen PHKA). Ijin diberikan kepada masyarakat lokal/kelompok masyarakat lokal dengan tata cara permohonan ijin sebagai berikut :
1. Ijin pengambilan/penangkapan HHBK dapat diberikan kepada kelompok masyarakat lokal di daerah penyangga kawasan konservasi untuk kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi dan daya dukung kawasan.
2. Persyaratan permohonan ijin:
a. Lembaga/kelompok masyarakat telah disyahkan oleh Kepala Desa (Kades) setempat.
b. Kejelasan status lokasi lahan daerah penyangga (lahan milik, Hutan Produksi atau Hutan Lindung) secara clear and clean.
c. Mengajukan proposal kegiatan pemanfaatan HHBK dari kawasan konservasi dalam rangka pemberdayaan masyarakat kepada Kepala UPT yang bersangkutan dengan ditembuskan kepada Pusat (Unit Eselon II terkait) yang berisi :
o Jenis yang akan dimohonkan.
o Jumlah/kuantitas.
o Rencana Pemanfaatan.
o Peta lokasi dan denah lokasi pemanfaatan.
o Memiliki tenaga teknis sesuai pengalaman/ketrampilan di bidang usaha yang diajukan dan atau terdapat pendamping.

B. Penilaian Permohonan Izin
Penilaian terhadap proposal permohonan ijin pemanfaatan HHBK dilakukan oleh pihak UPT Ditjen PHKA dengan menilai terhadap substansi yang mencakup:
1. Jumlah jenis/spesies yang dimohon.
2. Daya dukung kawasan terhadap permohonan ijin dimaksud.
3. Kelayakan secara teknis, lokasi lahan daerah penyangga.
C. Tata Cara Pemanfaatan HHBK
1. Tujuan
Pemanfaatan HHBK hendaknya dilakukan secara lestari untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Tujuan pemanfaatan HHBK dalam pemberdayaan masyarakat adalah :
a. Meningkatkan sosial ekonomi masyarakat daerah penyangga.
b. Rehabilitasi lahan di daerah penyangga.
c. Mencegah erosi dan meningkatkan kualitas lingkungan dan pengaturan tata air.
d. Mencegah/menekan laju perambahan hutan dan illegal logging.
e. Menjaga kawasan kawasan konservasi sesuai fungsinya.
2. Bentuk Pemanfaatan
Bentuk-bentuk pemanfaatan HHBK yang dapat dilakukan antara lain :
a. Pengkajian, penelitian dan pengembangan.
b. Penangkaran.
c. Perburuan.
d. Perdagangan.
e. Peragaan.
f. Pertukaran
g. Budidaya tanaman obat.
h. Pemeliharaan untuk kesenangan.
i. Pengambilan bibit/jenis dari zona pemanfaatan, zona pemanfaatan tradisional dan zona khusus, yang tidak termasuk Appendix I untuk dibudidayakan di daerah penyangga sesuai daya dukung kawasan.
j. Pengambilan biji sebagai sumber benih sesuai daya dukung untuk dikembangkan di daerah penyangga.
Penekanan HHBK dalam pemberdayaan masyarakat daerah penyangga kawasan konservasi difokuskan pada kegiatan pemanfaatan yang berpeluang meningkatkan perekonomian masyarakat, yaitu penangkaran, perburuan, perdagangan dan budi daya baik tanaman obat maupun tanaman berkayu yang menghasilkan minyak, getah, biji-bijian yang bernilai ekonomi.
3.  Cara Pemanfaatan
Cara pemanfaatan HHBK berupa jenis tumbuhan dan satwa dalam rangka pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan konservasi dapat dilakukan antara lain melalui :
a. Penangkaran
Jenis HHBK (tumbuhan dan satwa liar) untuk keperluan penangkaran diperoleh dari habitat alam atau sumber-sumber lain yang sah menurut ketentuan pemerintah (PP No.8 Tahun 1999 pasal 8).
Pengambilan atau penangkaran tumbuhan dan satwa liar dapat berasal atau bersumber pada pengambilan atau penangkapan dari :
o Habitat alam (Jenisnya dapat merupakan kelompok Appendix CITES maupun non Appendix CITES yang dilindungi maupun tidak dilindungi, didalam maupun luar wilayah Republik Indonesia).
o Hasil penangkaran, berupa hasil pengembang-biakan satwa (captive breeding), pembesaran satwa (ranching), perbanyakan tumbuhan secara buatan (artificial propaganation).
Dalam pengambilan/penangkapan tumbuhan dan satwa liar perlu diperhatikan antara lain bahwa pengambilan/penangkapan tumbuhan dan satwa liar disesuaikan dengan kuota dan apabila pengambilan dilakukan dari hutan alam, maka hanya dapat dilakukan diluar Kawasan Pelestarian Alam (KPA), Kawasan Suaka Alam (KSA), dan Taman Buru (TB).
Setiap usaha penangkaran harus memiliki izin usaha penangkaran. Izin usaha dapat diberikan kepada badan usaha, lembaga konservasi, koperasi, ataupun perorangan. Izin usaha diterbitkan oleh Direktorat Jenderal PHKA. Untuk memperoleh izin usaha penangkaran permohonan ditujukan kepada Dirjen PHKA dengan tembusan kepada BKSDA setempat, yang dilengkapi dengan:
1. Berita Acara Pemeriksaaan Persiapan Teknis Tempat Penangkaran dari BKSDA setempat.
2. Rekomendasi dari Kepala BKSDA setempat
3. Proposal Usaha Penangkaran
4. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
5. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)/HO
6. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
7. NPWP
8. Akte Notaris Pendirian Usaha
9. Biodata Tenaga Ahli yang dipekerjakan.
Hasil penangkaran tumbuhan liar yang dilindungi dapat digunakan untuk perdagangan, dan hasil penangkarannya dinyatakan sebagai tumbuhan yang tidak dilindungi.
Hasil penangkaran satwa liar yang dilindungi dapat digunakan untuk keperluan perdagangan adalah satwa liar generasi kedua dan generasi berikutnya, yang dinyatakan sebagai jenis satwa liar yang tidak dilindungi.
b. Perburuan
Perburuan satwa buru didasarkan atas kelestarian manfaat dengan memperhatikan populasi, daya dukung habitat, dan keseimbangan ekosistem.  Satwa yang termasuk kedalam golongan yang dapat diburu adalah satwa liar yang tidak dilindungi, atau satwa liar yang telah ditetapkan satwa buru dan persyaratan berburu yang telah ditetapkan oleh pemerintah.  Persyaratan kegiatan perburuan secara lebih rinci dapat dilihat pada PP No.13 Tahun 1994 tentang Perburuan Satwa Buru.
c. Budidaya Tanaman Obat
Pemanfaatan jenis tumbuhan yang berasal dari habitat alam untuk keperluan budidaya tanaman obat-obatan dilakukan dengan tetap memelihara kelangsungan potensi, populasi, daya dukung, dan keanekaragaman jenis tumbuhan liar.
d. Pengkajian, penelitian & pengembangan
Kegiatan penelitian yang dilakukan di dalam kawasan konservasi hanya pengambilan specimen, sedangkan kegiatan penelitian lainnya dilakukan di luar kawasan. Pengkajian, penelitian dan pengembangan dapat dilakukan terhadap jenis tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi atau tidak dilindungi. Penggunaan jenis tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi untuk kepentingan pengkajian, penelitian dan pengembangan harus dengan izin menteri. Hasil pengkajian, penelitian dan pengembangan jenis tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi wajib diberitahukan kepada pemerintah.
e. Perdagangan
Ijin pengambilan atau penangkapan untuk tujuan perdagangan harus sesuai dengan izin pengambilan atau penangkapan yang meliputi lokasi pengambilan atau penangkapan, serta dilakukan oleh perorangan atau kelompok yang dianggap mampu secara teknis atau trampil dalam melakukan pengambilan atau penangkapan.
Pengambilan atau penangkapan specimen jenis tumbuan dan satwa liar harus memperhatikan kelestarian. Jenis tumbuhan dan satwa liar yang termasuk ke dalam golongan yang dapat dimanfaatkan untuk perdagangan adalah jenis yang tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi. Tumbuhan dan satwa liar untuk perdagangan dapat diperoleh dari hasil penangkaran dan pengambilan atau penangkapan dari alam.
f. Peragaan
Jenis yang dapat dimanfaatkan untuk peragaan adalah jenis yang tidak dilindungi yang ditetapkan sebagai satwa buru yang termasuk dalam Appendiks II, III, dan non Appendiks CITES diberikan oleh Kepala Balai. Jenis yang dilindungi lainnya dan atau jenis yang termasuk dalam Appendiks I CITES diberikan oleh Menteri setelah mendapat rekomendasi dari otoritas keilmuan bahwa tidak akan merusak populasi di habitat alam. Peragaan jenis tumbuhan dan satwa liar dapat berupa koleksi hidup atau koleksi mati termasuk bagian-bagiannya serta hasil daripadanya.
Peragaan jenis tumbuhan dan satwa liar dapat dilakukan oleh lembaga konservasi dan lembaga-lembaga pendidikan formal. Peragaan yang dilakukan oleh orang atau badan di luar lembaga tersebut harus dengan izin Menteri. Lembaga, badan atau orang yang melakukan peragaan tumbuhan dan satwa liar bertanggung jawab atas kesehatan dan keamanan tumbuhan dan satwa liar yang diperagakan.
g. Pertukaran
Pemanfaatan untuk tujuan pertukaran diberikan untuk jenis-jenis tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi yang diterbitkan oleh kepala Balai. Jenis tumbuhan & satwa liar yang dilindungi diterbitkan oleh Menteri.
Pertukaran jenis tumbuhan dan satwa liar dilakukan dengan tujuan untuk mempertahankan atau meningkatkan populasi, memperkaya kenekaragaman jenis, penelitian dan ilmu pengetahuan, dan atau penyelematan jenis yang bersangkutan.
h. Pemeliharaan untuk Kesenangan
Pemanfaatan dengan tujuan pemeliharaan untuk kesenangan hanya dapat diberikan bagi jenis-jenis tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi. Tumbuhan dan satwa liar untuk keperluan pemeliharaan untuk kesenangan diperoleh dari hasil penangkaran, perdagangan yang sah, atau dari habitat alam.



D. PENUTUP
Salah satu alternatif yang dapat dilakukan dalam upaya peningkatan ekonomi masyarakat di sekitar kawasan hutan adalah melalui pemanfaatan HHBK secara lestari dengan tetap memperhatikan kelestarian fungsi dan manfaat kawasan hutan itu sendiri.

PUSTAKA :
Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan dan Wisata Alam, 2007.  Pedoman Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dalam Rangka Pemberdayaan Masyarakat di Dalam dan di Sekitar Kawasan Konservasi.  Direktorat Jenderal PHKA-DEPHUT.





















Tidak ada komentar:

Posting Komentar