Minggu, 18 Juni 2017

DIKLAT PEMBENTUKAN POLHUT MUBASSIR TANPA DUKUNGAN PEMDA

DIKLAT PEMBENTUKAN POLHUT
MUBASSIR TANPA DUKUNGAN PEMDA
Oleh : Sudirman Sultan, SP., MP.

Abstract :
Education and training formation of the Forest Rangers was mandatory training followed by PNS that will be appointed in the functional Forest Rangers position. So as to seem this education and training was not useful if PNS that followed, not occupy the  functional Forest Rangers position. He has to be a commitment from the local government, in this case forestry official in charge of the regency / city as technical Builders Forest Rangers in the district.

Abstrak :
Diklat Pembentukan Polhut merupakan diklat yang wajib diikuti oleh PNS yang akan diangkat dalam jabatan fungsional Polhut.  Sehingga terkesan diklat ini mubassir jika PNS yang telah mengikuti diklat ini tidak menduduki jabatan fungsional Polhut. Olehnya itu perlu komitmen dari pemerintah daerah, dalam hal ini dinas yang membidangi kehutanan di Kabupaten/Kota selaku Pembina teknis Polisi Kehutanan di daerah.

Polisi Kehutanan adalah Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan instansi Kehutanan Pusat dan Daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya menyelenggarakan dan atau melaksanakan usaha perlindungan hutan yang oleh kuasa Undang-Undang diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.  Dalam peraturan bersama Menteri Kehutanan Nomor NK.14/Menhut-II/ 2011 dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 31 Tahun 2011 tentang ketentuan pelaksanaan Permenpan dan Reformasi Birokrasi  No. 17 Tahun 2011 tentang jabatan fungsional Polisi Kehutanan dan Angka Kreditnya, pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional Polisi Kehutanan harus mengikuti dan lulus diklat dasar fungsional di bidang kepolisian kehutanan sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan oleh instansi pembina jabatan fungsional Polisi Kehutanan.
Diklat dasar yang dimaksudkan diatas adalah Diklat Pembentukan Polisi Kehutanan.  Dalam Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 3 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Widyaiswara, yang dimaksud dengan Diklat Pembentukan adalah Diklat yang dipersyaratkan bagi CPNS atau PNS yang akan diangkat dalam jabatan Fungsional.
Namun dalam pelaksanaan diklat pembentukan Polisi Kehutanan di Balai Diklat Kehutanan Makassar sebanyak 33 Angkatan, terdapat pesertanya yang status kepegawaiannya bukan CPNS atau PNS, tetapi masih berstatus sebagai tenaga kontrak TPHL (tenaga pengamanan hutan lainnya).  Hal ini terjadi karena desakan dari Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Kehutanan atau Dinas yang membidangi Kehutanan di Kabupaten/Kota yang membutuhkan tenaga pengamanan hutan terdidik dan beberapa daerah menjanjikan akan memperjuangkan dalam bentuk Formasi Khusus.
Jika memperhatikan beberapa TPHL pada instansi pemerintah daerah yang telah mengikuti Diklat Pembentukan Polisi Kehutanan di Balai Diklat Kehutanan Makassar, maka sebagian besar belum mendapatkan formasi CPNS.  Hal ini menimbulkan masalah baru sehingga dalam sebuah Rakorbang Diklat, Kepala Pusat Diklat Kehutanan mengintruksikan agar Balai Diklat Kehutanan tidak menerima calon peserta diklat pembentukan Polhut yang masih berstatus kontrak/TPHL.  Olehnya itu, sejak tahun 2010 di Balai Diklat Kehutanan Makassar tidak menerima lagi calon peserta yang masih berstatus kontrak/TPHL.
Alumni diklat yang berstatus sebagai CPNS/PNS ditemukan juga sebagian besar belum menduduki jabatan fungsional Polisi Kehutanan. Hal ini tidak semata-mata disebabkan oleh faktor individu Polhut, namun disebabkan oleh faktor eksternal Polhut, seperti kurangnya komitmen pemerintah daerah dalam pengangkatan jabatan fungsional Polisi Kehutanan dan kurangnya pengetahuan mengenai prosedur pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional Polisi Kehutanan berdasarkan Juknis Polisi Kehutanan dan Angka kreditnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, tulisan ini akan menyajikan beberapa hal agar Diklat Pembentukan Polisi Kehutanan bermanfaat dan tidak terkesan mubassir karena tidak berpengaruh signifikan dalam membantu meningkatkan kinerja organisasi dalam kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan.
Polhut adalah Pejabat Fungsional
Berdasarkan Pasal 3 Permenpan dan Reformasi Birokrasi  No. 17 Tahun 2011 tentang jabatan fungsional Polisi Kehutanan dan Angka Kreditnya, Polisi kehutanan merupakan pejabat fungsional yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional perlindungan dan pengamanan hutan serta peredaran hasil hutan pada instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. Tugas-tugas perlindungan dan pengamanan kawasan hutan, kawasan konservasi beserta keanekaragaman hayati, hasil hutan dan peredaran hasil hutan di Indonesia sebagian besar bertumpu pada tugas pokok dan fungsi (TUPOKSI) Pejabat Fungsional Polhut.
Alumni Diklat Pembentukan Polhut yang sampai saat ini belum diangkat dalam jabatan Fungsional Polhut, tidak akan dapat menjalankan tugas-tugas perlindungan dan pengamanan hutan secara professional karena tidak didukung dengan Pola Karier yang jelas.  Apalagi  kalau profesionalisme itu kita tuntut dari alumni Diklat Pembentukan Polhut yang masih berstatus kontrak/TPHL, yang sampai saat ini belum jelas nasib kepegawaiannya dan akan berakhir bagaimana nantinya.  Sementara disisi lain ada tuntutan kesejahteraan  yang mengakibatkan mereka keluar dari kesadaran dan kesabarannya dalam bekerja sesuai dengan Kode Etik Polhut dan Panca Satya Polhut.  Sehingga akan menjadi menarik pertanyaan masyarakat yang mengatakan bahwa : “ Kenapa semakin banyak tenaga pengamanan hutan, kawasan hutan kita semakin tidak aman “
Keuntungan Pejabat Fungsional Polhut
Dari segi karir, PNS yang sudah mengikuti Diklat Pembentukan Polhut tetapi belum diangkat dalam jabatan fungsional Polhut akan mengalami kerugian karena tidak berpeluang menduduki pangkat tertinggi sesuai kelompok jabatan fungsionalnya.  Karena PNS tersebut secara tupoksi menjalankan tugas-tugas Polisi Kehutanan, tetapi dari segi karir pola kenaikan pangkatnya mengikuti kenaikan pangkat PNS biasa.
Berikut ini beberapa keuntungan bila diangkat dalam jabatan Fungsional Polhut :
1. Aspek Kesejahteraan
CPNS/PNS yang sudah mengikuti diklat pembentukan Polhut tidak akan mendapatkan tunjangan jabatan fungsional Polhut sebelum diangkat menjadi Pejabat Fungsional, mesikipun melaksanakan tugas-tugas perlindungan dan pengamanan hutan.  Sedangkan PNS yang menduduki jabatan fungsional akan mendapat tunjangan fungsional yang besarnya bervariasi sesuai dengan jenis jabatan fungsional. Semakin tinggi jabatan fungsional tentu saja tunjangannya semakin tinggi.
Berdasarkan Peraturan Presiden RI No. 18 Tahun 2013 tanggal 1 Maret 2013 tentang tunjangan jabatan fungsional Polisi Kehutanan, tunjangan jabatan Polhut sesuai dengan jenjang jabatannya adalah sebagai berikut :
a. Jabatan Fungsional Polhut Ahli
Polisi Kehutanan Madya, besarnya tunjangan Rp. 1.380.000,-
Polisi Kehutanan Muda, besarnya tunjangan Rp. 1.140.000,-
Polisi Kehutanan Pertama, besarnya tunjangan Rp. 540.000,-
b. Jabatan Fungsional Polhut Terampil
Polisi Kehutanan Penyelia, besarnya tunjangan Rp. 840.000,-
Polisi Kehutanan Pelaksana Lanjutan, besarnya tunjangan Rp. 510.000,-
Polisi Kehutanan Pelaksana, besarnya tunjangan Rp. 360.000,-
Polisi Kehutanan Pelaksana Pemula, besarnya tunjangan Rp. 300.000,-
2. Aspek Karir
a. Peluang memperoleh kepangkatan lebih tinggi.
CPNS/PNS yang sudah mengikuti diklat pembentukan Polhut dan tidak diangkat dalam jabatan fungsional Polhut, pada pasal 8 Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2012 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2000 tentang kenaikan pangkat PNS, dinyatakan bahwa PNS yang bersangkutan kenaikan pangkat  regulernya hanya diberikan sampai dengan :
Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Atas 3 (tiga) tahun, Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Atas 4 (empat) tahun, Ijazah Diploma I, atau Ijazah Diploma II.
Penata Tingkat I, golongan ruang III/d bagi yang memiliki Ijazah Sarjana (S1) atau Ijazah Diploma IV.
Sedangkan PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional Polhut kenaikan pangkatnya berdasarkan Permenpan dan RB No. 17 Tahun 2011 tentang jabatan fungsional Polhut dan angka kreditnya, dimana pada pasal 8  dinyatakan bahwa kenaikan pangkatnya diberikan sampai dengan :
Penata Tingkat I, golongan ruang III/d bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Atas 3 (tiga) tahun, Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Atas 4 (empat) tahun, Ijazah Diploma I, atau Ijazah Diploma II. (Polhut terampil).
Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c bagi yang memiliki Ijazah Sarjana (S1) dan atau beralih jabatan dari kelompok Polhut terampil ke kelompok Polhut Ahli.
b. Peluang memperoleh kenaikan pangkat/golongan lebih cepat
CPNS/PNS yang sudah mengikuti diklat pembentukan Polhut dan tidak diangkat dalam jabatan fungsional Polhut, pada pasal 7 Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2012 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2000 tentang kenaikan pangkat PNS, dinyatakan bahwa PNS yang bersangkutan kenaikan pangkat  regulernya dapat diberikan setingkat lebih tinggi apabila :
sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir dan
setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Sedangkan PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional Polhut kenaikan pangkatnya berdasarkan Peraturan Bersama Menhut dan Kepala BKN Nomor : 14/Menhut-II/2011 dan Nomor : 31 Tahun 2011 tentang Ketentuan pelaksanaan Permenpan dan RB No. 17 Tahun 2011 tentang jabatan fungsional Polhut dan angka kreditnya, dimana pada pasal 28 dinyatakan bahwa kenaikan pangkatnya dapat diberikan setingkat lebih tinggi apabila :
paling singkat 2 tahun dalam pangkat terakhir,
memenuhi angka kredit kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan
setiap unsur penilaian prestasi kerja atau penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Berdasarkan hal tersebut diatas akan terlihat bahwa PNS yang menduduki jabatan fungsional Polhut kenaikan pangkatnya dapat lebih cepat (setiap 2 tahun) dengan pangkat paling tinggi Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
3. Aspek Motivasi Kerja
Polisi Kehutanan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional perlindungan dan pengamanan hutan serta pengawasan peredaran hasil hutan pada instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.  Dimana tugas pokok Polisi Kehutanan adalah menyiapkan, melaksanakan, mengembangkan, memantau, dan mengevaluasi serta melaporkan kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan serta pengawasan peredaran hasil hutan.
Motivasi pegawai dapat ditingkatkan dengan cara memberikan jaminan karir
yang jelas.  Pola karir yang jelas sangat mempengaruhi motivasi kerja Polhut dalam menjalankan tupoksinya.  Pejabat Fungsional Polhut memiliki pola karir yang jelas, karena beban kerja Polisi Kehutanan dalam melaksanakan tupoksinya digunakan untuk kenaikan jabatan/pangkat.
Sementara PNS yang sudah mengikuti diklat pembentukan Polhut dan belum diangkat dalam jabatan fungsional tetapi melaksanakan tugas-tugas kepolisian kehutanan, beban kerja tupoksi Polhut yang dilaksanakannya tidak dapat digunakan untuk kenaikan pangkatnya.
Perlu Peran Pemerintah Daerah
Mencermati fenomena yang terjadi dibeberapa Kabupaten/Kota dimana terdapat PNS yang sudah mengikuti diklat pembentukan Polhut, namun sampai saat ini belum diangkat dalam jabatan fungsional Polhut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, meskipun pada Pasal 5 Permenpan dan Reformasi Birokrasi  No. 17 Tahun 2011 tentang jabatan fungsional Polhut dan angka kreditnya, Instansi Pembina Jabatan Fungsional Polhut adalah Kementerian Kehutanan. Namun secara teknis, pengangkatan PNS Daerah dalam jabatan fungsional tertentu menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten / Kota.  Hal ini sesuai dengan ketentuan pada pasal 3 angka (2) huruf (c) Permenhut Nomor 9 Tahun 2014 tentang Juknis Polhut dan angka kreditnya.
Kewenangan tersebut diatas juga kembali dipertegas dalam pasal 53 huruf (e)  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, bahwa Presiden selaku  pemegang  kekuasaan tertinggi pembinaan ASN dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan  pengangkatan,  pemindahan,  dan pemberhentian  pejabat  selain pejabat pimpinan tinggi utama dan madya, dan  pejabat fungsional keahlian utama kepada Bupati/Walikota di Kabupaten/Kota.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, agar Diklat Pembentukan Polhut tidak terkesan mubassir bagi PNS yang sudah mengikuti diklat ini maka perlu adanya komitmen yang baik dari Pemerintah Daerah dengan dukungan dinas yang membidangi kehutanan di Kabupaten/Kota untuk mengangkat PNS tersebut dalam formasi jabatan fungsional Polhut. Sehingga diharapkan tugas-tugas perlindungan dan pengamanan kawasan hutan, hasil hutan dan peredaran hasil hutan di Indonesia dapat terlaksana sesuai dengan prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena tugas-tugas tersebut sebagian besar bertumpu pada tupoksi Pejabat Fungsional Polhut.

Pustaka :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2002 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan.

Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 17 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dan Angka Kreditnya.

Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor : P.9/Menhut-II/2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Polhut dan Angka Kreditnya.

Peraturan Bersama Menteri Kehutanan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : NK.14/Menhut-II/2011 dan Nomor : 31 Tahun 2011 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 17 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dan Angka Kreditnya.

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara No. 3 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar