Minggu, 18 Juni 2017

Peningkatan Profesionalisme Polhut Melalui Perencanaan Diklat Berjenjang


Abstract:
Increased in the Forest Ranger’s professionalism could be carried out  through the functional position career of the Forestry Ranger’s. Implementation of education and training supported in accordance with the pattern of functional position career of the Forestry Ranger’s was very supportive the establishment of the professional Forest Ranger’s.  Forest Rangers Professionals will always maintain the integrity and morality in performing duties of  forestry police.
Keywords : Professionalism, Forest Ranger’s, Training.


Perlindungan dan pengamanan hutan serta pengawasan peredaran hasil hutan  merupakan prasyarat dalam pengelolaan hutan lestari, untuk mencapai pemanfaatan hutan secara optimal. Untuk memaksimalkan pengawasan dalam pengelolaan hutan tersebut, diperlukan aparat yang kompeten dari sisi pengetahuan, sikap dan perilaku dengan dukungan peraturan, pedoman, standar dan prosedur baku sebagai landasan kerja.
Aparat yang mengemban tugas perlindungan dan pengamanan hutan adalah Polisi Kehutanan.  Polisi Kehutanan (Polhut) adalah  Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan instansi Kehutanan Pusat dan Daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya menyelenggarakan dan atau melaksanakan usaha perlindungan hutan yang oleh kuasa Undang-Undang diberikan wewenang kepolisian khusus dibidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.   Polhut sebagai jabatan karir terdiri atas Polhut Terampil dan Polhut Ahli. Polhut Terampil adalah pejabat fungsional Polhut yang dalam pelaksanaan pekerjaannya mempergunakan prosedur dan teknik kerja tertentu. Sedangkan Polhut Ahli adalah pejabat fungsional Polhut yang dalam pelaksanaan pekerjaannya didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan, metodologi dan teknik analisis tertentu (Permenpan Nomor 17 Tahun 2011).
Untuk membangun sosok Polhut  sebagai Polhut Terampil dan Polhut Ahli sebagaimana tersebut diatas, Kementerian Kehutanan perlu melakukan pembinaan Polhut secara terus menerus dengan jelas, terarah dan transparan melalui Pola Karir Jabatan Fungsional Polhut.  Pembinaan Polhut sesuai dengan pola karir jabatan fungsional Polhut dapat meningkatkan kualitas profesionalisme Polhut yang memiliki  keunggulan kompetitif dan memegang teguh etika birokrasi dalam memberi pelayanan prima kepada masyarakat.

Profesionalisme  Polhut
Profesionalisme adalah sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu dan lain-lain) sebagaimana yang sewajarnya terdapat pada atau dilakukan oleh seorang profesional.  Profesionalisme berasal dari kata profesion yang bermakna berhubungan dengan profesi dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya (KBBI, 1994).
Profesionalisme Polhut tidak bisa terlepas dari jalur pengembangan karir jabatan fungsional Polhut.  Pola karir jabatan fungsional Polhut berdasarkan Permenpan dan Reformasi Birokrasi  No. 17 Tahun 2011 tentang jabatan fungsional Polhut dan angka kreditnya adalah :
1. Jabatan Fungsional Polhut Tingkat Terampil
a. Polhut Pelaksana Pemula
b. Polhut Pelaksana
c. Polhut Pelaksana Lanjutan
d. Polhut Penyelia
2. Jabatan Fungsional Polhut Tingkat Ahli
a. Polhut Pertama
b. Polhut Muda
c. Polhut Madya
Masing-masing jabatan memiliki tugas dan wewenang dengan kompetensi yang berbeda, dimana setiap perpindahan jabatan setingkat lebih tinggi dipersyaratkan lulus uji kompetensi (Pasal 31 ayat 1).
Kompetensi Polhut sebagai seorang PNS sesuai dengan pasal 69 ayat (3)  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara meliputi kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural.  Kompetensi  teknis yang diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional, dan pengalaman bekerja secara teknis.  Kompetensi manajerial yang diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan  struktural  atau manajemen, dan pengalaman kepemimpinan. Sedangkan kompetensi sosial kultural yang diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya sehingga memiliki wawasan kebangsaan.
Selain hal tersebut diatas, profesionalisme Polhut juga sangat ditentukan oleh integritas dan moralitas Polhut itu sendiri.  Untuk mengukur integritas dan moralitas, dalam pasal 69 ayat (4)  dan (5) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dinyatakan bahwa integritas diukur dari kejujuran, kepatuhan terhadap ketentuan  peraturan perundang-undangan, kemampuan bekerja sama,  dan pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan Negara, sedangkan moralitas diukur dari penerapan dan pengamalan nilai etika agama, budaya, dan sosial kemasyarakatan.
Jadi seorang Polhut yang professional adalah seorang yang mampu melaksanakan tugas jabatannya dengan baik  sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, etika agama, budaya dan sosial kemasyarakatan.  Olehnya itu, perlu penerapan 9 Nilai Dasar Rimbawan (jujur, tanggung jawab, ikhlas, disiplin, visioner, adil, peduli, kerjasama dan profesional) dan Panca Satya Polisi Kehutanan dalam melaksanakan tugas-tugas kepolisian kehutanan guna mewujudkan Polhut yang Profesional.



Perencanaan Diklat Berjenjang
Pengembangan profesionalisme Polhut mensyaratkan perlu adanya jalur pengembangan karier, sehingga memungkinkan tenaga fungsional  Polhut dapat meningkatkan ilmu, keterampilan, tanggung jawab dan wewenangnya. Karena dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Polhut terdapat pembagian tugas yang jelas sesuai dengan jenjang jabatannya.  Pengembangan profesionalisme Polhut dapat dicapai melalui peningkatan kompetensi Polhut sesuai dengan pola karir jabatan fungsional Polhut.  Peningkatan kompetensi Polhut dapat dilakukan melalui diklat dan pemberian pengalaman kerja. Hal ini dipertegas pula dalam pasal 70 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dimana setiap pegawai memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi melalui pendidikan dan latihan, seminar, kursus dan penataran yang akan menjadi syarat dalam pengangkatan jabatan dan pengembangan karir.
Penyelenggaraan diklat ini bertujuan untuk pengembangan kompetensi yang dibutuhkan oleh Polhut sesuai dengan jenjang jabatannya.   Dimana setiap jabatan memerlukan diklat dan kenaikan jabatan tertentu mempersyaratkan telah mengikuti diklat.  Dalam Pasal 32 ayat (1) dan (2) Permenpan dan Reformasi Birokrasi  No. 17 Tahun 2011 tentang jabatan fungsional Polhut dan angka kreditnya, dinyatakan bahwa Polhut yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi dapat  mengikuti dan lulus  diklat sesuai dengan jenjang jabatan, dan khusus kenaikan jabatan dari jenjang  Muda menjadi jenjang Madya  wajib mengikuti dan lulus diklat penjenjangan Madya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan PNS, jenis diklat terdiri atas diklat prajabatan dan diklat dalam jabatan.  Diklat Prajabatan dilaksanakan untuk memberikan pemahaman tentang kewajiban dan hak sebagai PNS, serta peran PNS sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. Diklat ini diperuntukkan bagi CPNS sebagai syarat untuk diangkat sebagai PNS Golongan I, Golongan II, atau Golongan III.  Sedangkan diklat dalam jabatan dilaksanakan untuk mengembangkan pengetahuan, keterampilan dan sikap PNS agar dapat melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan dengan sebaik-baiknya.  Diklat dalam Jabatan terdiri atas diklat kepemimpinan, diklat fungsional dan diklat teknis.  Khusus untuk jabatan fungsional Polhut, diklat dalam jabatan terdiri atas diklat fungsional polhut dan diklat teknis kepolisian kehutanan.
Diklat fungsional Polhut dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi yang sesuai dengan jenis dan jenjang jabatan fungsional Polhut.   Berdasarkan Permenpan dan Reformasi Birokrasi  No. 17 Tahun 2011 tentang jabatan fungsional Polhut dan angka kreditnya, Diklat fungsional Polhut terdiri dari :
1. Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional Polhut Terampil
2. Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional Polhut Ahli
3. Diklat Alih Tingkat Jabatan Fungsional Polhut Terampil ke Polhut Ahli.
4. Diklat Penjenjangan Fungsional Polhut Terampil Jenjang Pelaksana Lanjutan
5. Diklat Penjenjangan Fungsional Polhut Terampil Jenjang Penyelia
6. Diklat Penjenjangan Fungsional Polhut Ahli Jenjang Muda
7. Diklat Penjenjangan Fungsional Polhut Ahli Jenjang Madya
Diklat teknis kepolisian kehutanan merujuk ke diklat teknis sebagaimana dalam Permenhut No. P.76/Menhut-II/2006 tentang Pola Karir PNS Departemen Kehutanan, dimana diklat teknis adalah diklat yang dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan teknis yang mendukung pelaksanaan tugas jabatan.  Dalam Pasal 12 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan PNS dinyatakan bahwa diklat teknis dapat dilaksanakan secara berjenjang.
 Mencermati pengertian diklat teknis tersebut diatas, berarti diklat teknis kepolisian kehutanan seharusnya ada untuk masing-masing jenjang jabatan fungsional Polhut.  Berdasarkan uraian tugas masing-masing jabatan fungsional Polhut dalam Permenpan dan Reformasi Birokrasi  No. 17 Tahun 2011 tentang jabatan fungsional Polhut dan angka kreditnya, diklat teknis kepolisian kehutanan yang dibutuhkan untuk masing-masing jenjang jabatan fungsional Polhut perlu kajian lebih mendalam.  Sebagai contoh diklat teknis untuk masing-masing jabatan adalah :
1. Polhut Pelaksana Pemula
a. Diklat Pengamanan Hutan Secara Preventif
a. Diklat Dasar-Dasar Kebakaran Hutan
b. Penggunaan GPS dan Aplikasinya.
2. Polhut Pelaksana
b. Diklat Teknik Penanganan Tempat Kejadian Perkara
c. Diklat Pemberkasan Perkara bagi Polhut
d. Diklat GIS Operator
3. Polhut Pelaksana Lanjutan
a. Diklat PPNS
b. Diklat GIS Analisis
c. Diklat Penyelidikan Tindak Pidana Kehutanan
d. Diklat Pemetaan Konflik
4. Polhut Penyelia
a. Diklat penyusunan rancangan kebijakan linpamhut
b. Diklat penyusunan Program kerja linpamhut
c. Diklat Kepala Resort
5. Polhut Pertama
a. Diklat perencanaan operasional pengamanan hutan
b. Diklat Manajemen Kolaborasi Kawasan Hutan
c. Diklat Managemen Perlindungan dan Pengamanan Hutan
d. Diklat Managemen Penanggulangan Kebakaran Hutan
6. Polhut Muda
a. Diklat Managemen Konflik.
b. Diklat Koordinasi dan Konsultasi Pengamanan Hutan.
7. Polhut Madya
a. Diklat Managemen SDM Pengamanan Hutan
b. Lokalatih Pembinaan Polisi Kehutanan.
Diklat yang ada pada jabatan yang lebih rendah dapat diikuti oleh Polhut dengan jabatan lebih tinggi sesuai dengan kompetensi jabatannya.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, agar tercipta Polhut yang professional maka diperlukan diklat berjenjang sesuai dengan pola karir jabatan fungsional Polisi Kehutanan. Sehingga diharapkan dengan penyelenggaraan diklat berjenjang akan meningkatkan profesionalisme Polhut dalam melaksanakan tugas-tugas perlindungan dan pengamanan kawasan hutan, hasil hutan dan peredaran hasil hutan di Indonesia sesuai dengan prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku.  Polhut yang Profesional akan selalu menjaga integritas dan moralitas dalam menjalankan tugas-tugas kepolisian kehutanan.

Pustaka :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 17 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dan Angka Kreditnya.








Tidak ada komentar:

Posting Komentar